Peraturan
Perundang-Undangan
Mata
Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester
: V / I
Metode :
Diskusi, Mengamati, Berfikir produktif dan kreatif
Media :
UUD, Slide, Buku Teks PKn V SD
Alokasi
Waktu : 6 x 35 Menit
Salah
satu kewajiban warga negara Indonesia adalah membayar pajak. Pajak
adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat
(wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya
pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung
Pajak merupakan salah satu contoh dari peraturan
perundang-undangan pusat.
- PETUNJUK BELAJAR
- Baca lebih dahulu petunjuk belajar dan tujuan umum SK, dan KD.
- Asah pengetahuan kamu dengan mengisi soal pretes sebelum kamu membaca materi.
- Baca informasi materi mengenai peraturan perundang-undangan
- Guna memperkuat pemahaman, seyogyanya membaca buku referensi lain.
- Kerjakan dan kumpulkan tugas sesuai jawaban yang telah disepakati.
- Diskusikan dan konsultasikan kepada guru jika ada kesulitan.
- TUJUAN UMUM
Mata pembelajaran PKn dengan pembelajaran terpadu dimaksudkan untuk
meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak,
dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
secara terpadu
STANDAR KOMPETENSI
- Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
KOMPETENSI DASAR
- Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
- Memberikan contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah, seperti pajak, anti korupsi, lalu lintas, larangan merokok.
- KEMAMPUAN PRASYARAT DAN PRETES
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan
perundang-undangan di indonesia terdapat 2 yaitu ………. dan ………..
Sebutkan contoh
Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang kamu ketahui !
Jawab :
……………………………………………………………...................
………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………...
- TUJUAN KHUSUS PEMBELAJARAN
- Menjelaskan pengertian perundang-undangan
- Menyebutkan tata urutan perundang-undangan
- Menjelaskan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
- Menjelaskan landasan dan asas peraturan perundang-undangan
- INFORMASI MATERI
- Pengertian
Peraturan merupakan batasan mengenai hal
yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan
atau berarti tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan atau tidak
boleh dilakukan. Peraturan Peraturan terbagi menjadi dua yaitu
peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis. Peraturan tertulis
contohnya undang-undang. Peraturan yang tidak tertulis contohnya adat
istiadat, kebiasaan, dan tata krama
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang
tertulis yang dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
dan mengikat secara umum. Peraturan berisi aturan pola tingkah laku.
Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara.
Jenis-jenis peraturan perundang-perundangan, yaitu
:
- Peraturan perundang-undangan tingkat pusat, antara lain UUD 1945, TAP MPR, UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah.
- Peraturan perundang-undangan tingkat daerah, yaitu Peraturan daerah, yang meliputi Perda Provinsi, Perda Kabupaten, Perda Kota, dan Peraturan Desa
Tata
Urutan atau Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan
perundang-undangan harus bersumber pada sumber segala sumber hukum
nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Berdasarkan bagan diatas maka
tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia. UUD 1945 telah mengalami empat kali
perubahan (amandemen). Alasan dilakukan amandemen atau perubahan
adalah karena banyak aturan dalam UUD 1945 yang lama tidak sesuai
lagi dengan perkembangan negara dan masyarakat Indonesia.
- Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Undang-undag adalah peraturan yang dibuat sebagai
pelaksana dari UUD 1945. Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh
Presiden atau DPR, tetapi harus disetujui oleh kedua belah pihak.
Perpu yaitu peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh presiden untuk kondisi yang memaksa atau genting
tanpa harus melalui persetujuan DPR.
- Peraturan pemerintah (PP) merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU sebagimana mestinya.
Peraturan-peraturan pemerintah dibagi menjadi dua
yaitu :
- Peraturan pemerintah pusat yang memuat peraturan-peraturan umum untuk melaksanakan peraturan pemerintah pusat. Misalnya, peraturan presiden dan peraturan menteri.
- Peraturan pemerintah daerah yang peraturannya tidak boleh bertentanangan dengan peraturan pemerintah pusat.
- Peraturan presiden atau keputusan presiden yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh
DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Kepala daerah yang
dimaksud di sini adalah kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Peraturan daerah yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan
aturan hukum diatasnya.
Hierarki
menunjukkan prinsip peralihan perundang-undangan yaitu peraturan yang
kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi, peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang
lama, dan peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan
yang bersifat umum.
Adapun proses penyusunan peraturan
perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. Membuat RUU
2. Mengajukan
RUU kepada DPR atau DPRD
3. Membahas
RUU oleh DPR atau DPRD
4. Menetapkan
RUU menjadi UU
5. Mengesahkan
UU oleh DPR atau DPRD dengan persetujuan presiden
- Pentingnya Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah
Negara Indonesia adalah negara hukum. Kekuasaan
pemerintah didasarkan atas UU, sehingga rakyat dan pemerintah harus
tunduk kepada hukum yang berlaku dalam negara. Peraturan
perundang-undangan memiliki peranan penting dalam suatu negara.
Peraturan perundang-undanga berguna agar kehidupan berbangsa dan
bernegara menjadi aman dan tertib, baik bagi penyelenggara negara
maupun bagi warga negara.
Bagi penyelenggara negara peraturan
perundang-undangan berguna agar penyeleggara negara berperan sesuai
dengan fungso dan kewenangannya dalam melaksanakan tugas kenegaraan.
Misalnya, presiden harus melaksanakan tugas kenegaraan.Bagi warga
negara, peraturan perundang-undangan berperan sebagai pengatur agar
tercipta ketertiban, keamanan, dan keteraturan dalam masyarakat serta
terjaminnya hak-hak warga negara. Misalnya seorang warga negara yang
patuh pada peraturan lalu lintas.
C. Landasan dan Asas Peraturan
Perundang-Undangan
- Landasan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan
perundang-undangan yang baik harus memiliki landasan yang jelas, kuat
dan kokoh sehingga dapat bertahan dalam berbagai situasi. Landasan
tersebut, diantaranya landasan filosofis, landasan sosiologis dan
landasan yuridis.
- Landasan Filosofis
Secara filosofis (berdasarkan pengetahuan dan
peyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat yang ada)
rumusan-rumusan peraturan perundang-undangan harus benar dan sesuai
dengan pandangan hidup dan cita-cita bangsa, cita-cita keadilan, dan
kesusilaan.
- Landasan Sosiologis
Secara sosiologis (segala hal yang berkaitan
dengan sosiologi, yaitu pengetahuan tentang sifat dan perkembangan
masyarakat) rumusan-rumusan peraturan perundang-undangan harus sesuai
dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.
- Landasan Yuridis
Secara
yuridis (menurut hukum) peraturan perundang-undangan harus memiliki
legalitas yang lebih tinggi dari ketentuan lainnya. Landasan yuridis
ada yang beraspek formal dan beraspek material. Aspek formal berupa
ketentuan wewenang kepada lembaga untuk membentuknya, sedangkan aspek
material berupa ketentuan tentang masalah yang harus diatur.
D. Asas Peraturan Perundang-Undangan
Asas merupakan dasar sebagai tumpuan berpikir atau
berpendapat. Asas peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan UU
RI No. 10 Tahun 2004 Bab II Pasal 5 adalah :
- Kejelasan tujuan, artinya setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang akan dicapai dengan jelas
- Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, artinya setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Apabila peraturan perundang-undangan itu dibuat oleh lembaga atau pejabat yang bukan kewenangannya maka dapat dibatalkan demi hukum.
- Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, artinya peraturan perundang-undangan yang dibuat harus memerhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
- Dapat dilaksanakan artinya peraturan perundang-undangan harus efektif di dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan harus sesuai dengan ketiga landasan pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan, artinya setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
- Kejelasan rumusan, artinya persyaratan teknis dalam merumuskan peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan yang menyangkut sistematikanya,pilihan kata, dan bahasa hukumnya jelas sehingga peraturan perundang-undangan itu mudah dimengerti, tidak menimbulkan kerancuan, dan akhirnya mudah dilaksanakan.
- Keterbukaan artinya dalam proses pembentukan peratura perundang-undangan harus bersikap transparan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasannya. Hendaknya masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan.
E. Contoh Peraturan
Perundang-Undangan Tingkat Pusat
- Peraturan tentang Pajak
Undang-undang tentang pajak ditetapkan dalam UU
No. 20 Tahun 2000. Undang-undang pajak merupakan salah satu contoh
peraturan undang-undang tingkat pusat.Pajak adalah iuran wajib yang
dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi
pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang
dapat ditunjuk secara langsung. Pajak ada beberapa jenis.
Jenis-jenis pajak pusat, yaitu:
- Pajak penghasilan (PPh)
- Pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) dan penjualan atas barang mewah (PPn-BM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak daerah dan retribusi daerah
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- Bea Materai (BM)
Perbedaan pajak dan retribusi
Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa, atas pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
pribadi atau badan usaha. Contoh jasa parkir, dan jasa pasar.
- Peraturan tentang Korupsi
Korupsi adalah memakai atau menyalahgunakan uang
negara atau uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Orang yang
menggelapkan uang rakyat disebut koruptor.
Korupsi dapat terjadi karena berbagai faktor, di
antaranya :
- Kurangnya gaji yang diterima/kesulitan ekonomi
- Lemahnya peraturan hukum
- Tidak ada yang mengontrol terjadinya penyuapan
- Kurang kuatnya iman seseorang
- Keserakahan atau keinginan memperkaya diri
Akibat korupsi, antara lain :
- Rakyat harus membayar mahal untuk jasa pelayanan publik yang buruk
- Terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan
- Penumpukan aset negara di tangan penguasa dan kerabatnya
- Terjadi ketimpangan dalam pemuatan hasil-hasil pembangunan ekonomi
- Terjadi diskriminasi hukum
- Terjadi demokrasi yang tertunda
- Terjadi kehancuran moral yang tak ternilai harganya
Undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan
korupsi adalah UU No. 30 Tahun 2002. UU ini mengatakan bahwa jika
aparat pemerintah dan penegak hukum terbukti melakukan tindakan
korupsi maka akan dikenai hukuman seperti yang telah ditetapkan.
UU No. 30 Tahun 2002 adalah peraturan yang memuat
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberantasan tindak
pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi,
supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan yang dibentuk pemerintah yang berwenang
dalam upaya pemberantasan korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Jika aparat pemerintah dan penengak hukum terbukti melakukan
tindakan korupsi maka KPK dapat mengajukan kepada polisi agar orang
tersebut ditahan.
- Peraturan Lalu Lintas
Peraturan yang mengatur tata tertib lalu lintas
ini dimuat dalam UU No. 14 Tahun 1992 menegaskan bahwa untuk
keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta
kemudahan bagi pemakai jalan, ditetapkan mengenai ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
- Jalan wajib dilengkapi dengan :
- rambu-rambu
- marka jalan
- alat pemberi isyarat lalu lintas
- alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan
- alat pengawas dan pengaman jalan, serta
- fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan raya yang berada i jalan dan diluar jalan
- Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri , meskipun tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian terhadap ketentuan tersebut.
- Dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan layak jalan, pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran, atau surat tanda coba kendaraan bemotor, dan surat izin mengemudi.
- Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya:
- Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar
- Mengutamakan keselamatan pejalan kaki
- Menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam/saat dilakukan pemeriksaan.
- Peraturan tentang Pendidikan Nasional
Peraturan tentang pendidikan nasional dimuat dalam
UU No. 20 Tahun 2003. UU No. 20 Tahun 2003 adalah peraturan mengenai
Sistem Pendidikan Nasional. Dalam peraturan ini pemerintah mewajibkan
warga negara yang berusia 7 tahun sampai 15 tahun untuk mengikuti
pendidikan dasar selama 9 tahun. Sekolah Dasar selama 6 tahun dan
Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun. Dan dalam
implementasinya beberapa provinsi seperti DKI Jakarta telah
menerapkan wajib belajar 12 tahun
Peraturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan
oleh seluruh warga negara Indonesia. Artinya semua orang tua yang
memiliki anak berusia tujuh tahun hingga lima belas tahun wajib
menyekolahkan anaknya hingga pendidikan dasar.
Disisi lain pemerintah wajib menyediakan berbagai
fasilitas atau sarana pendukung pendidikan yang baik.
Sarana-sarana tersebut, misalnya guru, gedung sekolah, buku-buku
pelajaran, dan peralatan laboratorium.Pemerintah menyediakan
pendidikan jalur khusus bagi anak-anak yang tidak dapat melanjutkan
sekolah ketingkat SMP atau anak-anak yang putus sekolah karena
masalah biaya, yaitu Kejar Paket A untuk menyelesaikan Sekolah Dasar
(SD) dan Kejar Paket B untuk meyelesaikan Sekolah Menengah Pertama
(SMP). Bagi warga masyarakat yang ingin membantu dapat memberikan
bantuan berupa beasiswa.
F. Contoh Peraturan Perundang-undangan Tingkat
Daerah
Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah
yaitu menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan daerah. Untuk itu, pemerintah daerah diberi
wewenang untuk membuat peraturan daerah. Berikut ini beberapa contoh
peraturan tingkat daerah.
- Perda DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
Larangan merokok ditujukan untuk tempat umum,
seperti angkutan umum, stasiun, kantor, tempat pembelanjaan
(pasar,maal), terminal, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan
arena kegiatan anak-anak. Bagi masyarakat yang melanggar dapat
dikenakan sanksi, denda, atau hukuman penjara.
Tujuan peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
- Menurunkan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat
- Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal
- Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih dari asap rokok
- Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula
- Mewujudkan generasi muda yang sehat
- Perda kota Bandung No. 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Perda ini antara lain mengatur
- Tata cara menyebrang bagi pejalan kaki
- Masyarakat wajib menyediakan tempat sampah di pekarangan rumah
- Memiliki saluran untuk pembuangan air
- Perda kota Surabaya No. 2 Tahun 2004 mengatur pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Setiap masyarakat dilarang membuang limbah padat, gas atau bahan berbahaya dan beracun ke dalam sumber air.
RANGKUMAN
- Peraturan berarti tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
- Peraturan Peraturan terbagi menjadi dua yaitu peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis.
- Peraturan tertulis contohnya undang-undang.
- Peraturan yang tidak tertulis contohnya adat istiadat, kebiasaan, dan tata krama
- Peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang tertulis yang dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
- Peraturan perundang-undangan harus bersumber pada sumber segala sumber hukum nasional Indonesia, yaitu Pancasila.
- Contoh Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat
- Peraturan tentang Pajak
- Peraturan tentang Korupsi
- Peraturan Lalu Lintas
- Peraturan tentang Pendidikan Nasional
- Contoh Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
- Perda DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
- Perda kota Bandung No. 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
- Perda kota Surabaya No. 2 Tahun 2004 mengatur pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
UJI
KOMPETENSI 2
- Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan senyilang salah satu jawaban yang benar
- Di bawah ini adalah jenis peraturan perundang-undangan. Kecuali...
- Peraturan perundang-undangan tingkat pusat
- Peraturan perundang-undangan tingkat daerah
- Peraturan perundang-undangan tingkat provinsi
- Di bawah ini adalah proses penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan RUU menjadi UU
- Mengajukan RUU kepada DPR atau DPRD
- Mengesahkan UU oleh DPR atau DPRD dengan persetujuan presiden
- Membuat RUU
- Membahas RUU oleh DPR atau DPRD
Urutan
penyusunan peraturan perundang-undangan yang benar adalah....
- 1-2-3-4-5
- 5-2-3-4-1
- 4-2-5-1-3
- Undang-undang tentang pajak tertuang dalam....
- UU No. 20 tahun 2000
- UU No. 30 tahun 2000
- UU No. 20 tahun 2002
- Berikut adalah faktor yang menyebabkan seorang melakukan korupsi
- Kuatnya iman seseorang
- Keserakahan atau ingin memperkaya diri
- Semangat bekerja
- Tata cara berlalu lintas yang benar adalah
- Berjalan di kiri
- Berjalan di tengah
- Berjalan di kanan
B.
Isilah titik-titik dibawah ini dengan baik dan benar.
- Batasan mengenai hal yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan disebut ....
- Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini dapat dilihat di dalam ....
- Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan oleh ....
- Bencana tanah longsor, kecelakaan lalu lintas terjadi kebanyakan disebabkan karena ....
- Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari ....
- Peraturan perundang-undangan adalah ....
- Tujuan peraturan perundang-undangan dibuat adalah ....
- Tiga contoh peraturan perundang-undangan beserta penjelasannya antara lain ....
- Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai ....
- Pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada sekarang ini, maka yang perlu kamu lakukan adalah ....
PENGAYAAN
1.
Sebutkan tata urutan peraturan perundang-undagan secara urut dan
benar?
2.
Apa fungsi peraturan perundang-undangan?
3.
Asas peraturan perundang-undangan tertuang dalam apa?
4.
Sebutkan jenis-jenis pajak pusat?
5.
apa saja akibat bila seseorang melakukan tindakan korupsi?
REMEDIAL
- Korupsi adalah...
- Salah satu penyebab kecelakaan di jalan raya adalah...
- Undang-Undang Nomor 14Tahun 1992 berisi tentang...
- Pemasukan Negara kebanyakan diperoleh dari...
- Bagi masyarakat yang memberikan laporan tentang tindak korupsi mendapat jaminan...
- Undang-Undang PerlindunganAnak dibuat dengan tujuan agar..
- Wajib pajak adalah...
- Sikapmu terhadap anak yang tidak bisa sekolah adalah...
- Korupsi harus kita berantas karena...
- Pendapatmu jika ada anak yang kebut-kebutan di jalan raya...
DAFTAR
PUSTAKA
BSE
Mari Belajar Pendidikan Kewarganegaraan Kelas V, Najib Sulhan,
Nafich, Yamini, Asmunah Penerbit Pusat
Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
Kansil,
C.S.T.2002. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Pradnya
Paramita
No comments:
Post a Comment